Manual Tautan Peta Situs S&K
Slidebars Logo Logo Berakhlak
  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Tentang BPS
      • Informasi Umum
      • Visi dan Misi
      • Struktur Organisasi
      • Tugas, Fungsi, dan Kewenangan
      • Pengolahan Data
      • Profil Pejabat
    • Pelayanan
    • Peraturan
  • Berita
  • Senarai Rencana Terbit
    • ARC Publikasi BPS
    • ARC BRS
  • Publikasi
  • Berita Resmi Statistik
  • PPID
    • Informasi Terbuka
      Berkala
      • Program dan Kegiatan
      • Tentang BPS
      • Peraturan
    • Informasi Terbuka
      Setiap Saat
      • Unduh
      • Pelayanan
DATA SENSUS
Beranda » Kehutanan

Sosial dan
Kependudukan

Gender

Geografi

Iklim

Indeks Pembangunan Manusia

Kemiskinan

Kependudukan

Kesehatan

Konsumsi dan Pengeluaran

Pemerintahan

Pendidikan

Tenaga Kerja

Ekonomi dan
Perdagangan

Industri

Keuangan

Konstruksi

Pariwisata

Produk Domestik Regional Bruto

Transportasi

Usaha Mikro Kecil

Pertanian dan
Pertambangan

Hortikultura

Kehutanan

Perikanan

Perkebunan

Peternakan

Tanaman Pangan

Media Sosial
Facebook Instagram
Twitter Youtube
RSS FEEDS
Berita Resmi Statistik
Publikasi
  • Konsep
  • Metodologi
  • Tabel/Indikator
  • Publikasi
  • Tabel Dinamis

  1. Perusahaan Hak Pengusahaan Hutan

    Perusahaan Hak Pengusahaan Hutan adalah usaha berbentuk badan usaha/hukum yang bergerak di bidang pengambilan hasil hutan.

    Ruang lingkup pengumpulan data statistik Perusahaan HPH adalah mencakup seluruh perusahaan HPH yang berada di wilayah Republik Indonesia selama tahun 2011, yang mana perusahaan-perusahaan tersebut melakukan kegiatan usahanya secara aktif.

  2. Hak Pengusahan Hutan (HPH)

    HPH adalah hak untuk mengusahakan hutan didalam suatu kawasan hutan, yang meliputi kegiatan-kegiatan penebangan kayu, permudaan, pemeliharaan hutan, pengolahan dan pemasaran hasil hutan sesuai dengan rencana kerja pengusahaan hutan menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku serta berdasarkan asas kelestarian hutan dan asas perusahaan. HPH dapat diberikan kepada BUMN dan Badan Milik Swasta (PT), yang memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan Menteri Kehutanan. HPH merupakan hak pengusahaan hutan yang dititikberatkan pada penebangan kayu sebagai bahan dasar industri maupun untuk keperluan ekspor. Jangka waktu untuk mengusahakan hutan paling lama 20 tahun tetapi dapat diperpanjang.

  3. Kayu Bulat

    Kayu Bulat adalah semua kayu bulat (gelondongan) yang ditebang atau dipanen yang bisa dijadikan sebagai bahan baku produksi pengolahan kayu hulu (IPKH). Produksi kayu bulat ini dihasilkan dari hutan alam melalui kegiatan perusahaan Hak Pengusahaan Hutan (HPH/IUPHHK), kegiatan Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK) dalam rangka pembukaan wilayah hutan, kegiatan hutan hak atau hutan rakyat, dari Hutan Tanaman Industri (HTI), dari kegiatan Perhutani dan kegiatan pengusahaan hutan lainnya.

Metodologi

Metode yang dipakai untuk pengumpulan data statistik perusahaan HPH adalah pencacahan lengkap (Sensus). Kepada seluruh perusahaan HPH di seluruh Indonesia dikirimkan Kuesioner VT11-HPH dipakai untuk mendapatkan keterangan yang rinci di lokasi hutan (base camp). Kegiatan pengumpulan data ini dilakukan oleh Koordinator Statistik Kecamatan (dahulu dinamakan Mantri Statistik) atau staf BPS Kabupaten/Kota yang dilaksanakan pada bulan Januari - Juni tahun 2012. Sebelum pencacahan, dilakukan up-dating direktori perusahaan HPH terlebih dahulu.

No. Judul Tabel Update Ket.
Janis Tanaman, 2017 2017 - 2017
Jenis Penggunaan, 2017 2017 - 2017
No Judul Publikasi Tanggal Rilis

Tabel Dinamis Subjek Kehutanan


1. Pilih Data

[Sembunyikan]
Pilih Subyek, Indikator dan Periode Waktu
Subyek
1.2 Indikator
Indikator:
Karakteristik :
1.3 Waktu
Data Terpilih:

2. Pilih Judul Baris

[Sembunyikan]
Secara default seluruh judul baris akan terpilih

3. Pilih Tata Letak Tabel

[Sembunyikan]
Pilih tata letak untuk menampilkan hasil data
Saat ini Publikasi Kabupaten Indramayu Dalam Angka 2022 sudah tersedia dan dapat diakses disini || Untuk mendapatkan data statistik yang belum tersedia pada website ini, silahkan datang ke Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Indramayu setiap Senin - Jumat, pukul 08.00 - 15.00 WIB.

Badan Pusat Statistik Kabupaten Indramayu (Statistics of Indramayu)

Jl. Golf No. 4 Indramayu, Jawa Barat - Indonesia, Telp/Fax: +62 234 272880, Mailbox: bps3212@bps.go.id

Untuk tampilan terbaik Anda dapat gunakan berbagai jenis browser kecuali IE, Mozilla Firefox 3-, and Safari 3.2- dengan lebar minimum browser beresolusi 275 pixel.

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik

Semua Hak Dilindungi

  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Tentang BPS
    • Pelayanan
    • Peraturan
  • Berita
  • Senarai Rencana Terbit
  • Publikasi
  • Berita Resmi Statistik
  • PPID
    • Tentang PPID
    • Informasi Terbuka
      Berkala
      • Program dan Kegiatan
      • Tentang BPS
      • Peraturan
    • Informasi Terbuka
      Setiap Saat
      • Unduh
      • Pelayanan
    • Informasi Terbuka
      Serta Merta
    • Informasi Tertutup/
      Dikecualikan
  • Tautan
    • Galeri Infografis
    • Tabel Dinamis
    • Istilah
    • Katalog Datamikro
    • Metadata
    • Reformasi Birokrasi
    • Master File Desa
    • SPK Online
    • Pengaduan
    • LPSE
    • Sekolah Tinggi Ilmu Statistik
    • Pusat Pendidikan dan Latihan BPS
  • Hak Cipta © Badan Pusat Statistik Republik Indonesia

Sosial dan
Kependudukan

Gender

Geografi

Iklim

Indeks Pembangunan Manusia

Kemiskinan

Kependudukan

Kesehatan

Konsumsi dan Pengeluaran

Pemerintahan

Pendidikan

Tenaga Kerja

Ekonomi dan
Perdagangan

Industri

Keuangan

Konstruksi

Pariwisata

Produk Domestik Regional Bruto

Transportasi

Usaha Mikro Kecil

Pertanian dan
Pertambangan

Hortikultura

Kehutanan

Perikanan

Perkebunan

Peternakan

Tanaman Pangan