Manual Tautan Peta Situs S&K
Slidebars Logo Logo Berakhlak
  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Tentang BPS
      • Informasi Umum
      • Visi dan Misi
      • Struktur Organisasi
      • Tugas, Fungsi, dan Kewenangan
      • Pengolahan Data
      • Profil Pejabat
    • Pelayanan
    • Peraturan
  • Berita
  • Senarai Rencana Terbit
    • ARC Publikasi BPS
    • ARC BRS
  • Publikasi
  • Berita Resmi Statistik
  • PPID
    • Informasi Terbuka
      Berkala
      • Program dan Kegiatan
      • Tentang BPS
      • Peraturan
    • Informasi Terbuka
      Setiap Saat
      • Unduh
      • Pelayanan
DATA SENSUS
Beranda » Setiap Saat » Pelayanan

Sosial dan
Kependudukan

Gender

Geografi

Iklim

Indeks Pembangunan Manusia

Kemiskinan

Kependudukan

Kesehatan

Konsumsi dan Pengeluaran

Pemerintahan

Pendidikan

Tenaga Kerja

Ekonomi dan
Perdagangan

Industri

Keuangan

Konstruksi

Pariwisata

Produk Domestik Regional Bruto

Transportasi

Usaha Mikro Kecil

Pertanian dan
Pertambangan

Hortikultura

Kehutanan

Perikanan

Perkebunan

Peternakan

Tanaman Pangan

Media Sosial
Facebook Instagram
Twitter Youtube
RSS FEEDS
Berita Resmi Statistik
Publikasi


Pelayanan

  • Pelayanan Statistik Terpadu (PST)
  • Motto Pelayanan
  • Maklumat Pelayanan
  • Standar Pelayanan
  • Regulasi Pelayanan

Bagaimana cara mendapatkan data BPS?

Cara mendapatkan data BPS dapat dilakukan melalui beberapa cara, yaitu:

  1. Datang langsung ke Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Indramayu
  2. Melalui Website BPS Kabupaten Indramayu (indramayukab.bps.go.id)
  3. Melalui Aplikasi Mobil DIAYU (download disini)

Apa saja jenis layanan yang ada di PST?

Jenis layanan di PST BPS Kabupaten Indramayu sebagai berikut:

  1. Pustaka Cetak dan Digital (Gratis)
  2. Penjualan Data Mikro, Publikasi, dan Peta Wilkerstat (Berbayar sesuai PP No. 7 Tahun 2015)
  3. Konsultasi Statistik (Gratis)
  4. Rekomendasi Statistik (Gratis)

Kapan waktu pelayanan di PST?

Waktu pelayanan di PST BPS Kabupaten Indramayu sebagai berikut:

Senin - Jumat, Pukul 08.00 - 15.00 WIB

Dimana tempat PST?

Ruang PST BPS Kabupaten Indramayu berada di:

Lantai 1
Kantor BPS Kabupaten Indramayu
Jl. Golf No. 4 Indramayu
Telp. 0234-272880
Email: bps3212@bps.go.id

BPS merupakan institusi penyelenggara yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang pelaksanaannya diatur Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012, pada Pasal 11 disampaikan bahwa penyelenggara pelayanan publik dapat menyelenggarakan sistem pelayanan terpadu yang bertujuan untuk:

  • Memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada Masyarakat;

  • Mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat;

  • Memperpendek proses pelayanan;

  • Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau; dan

  • Memberikan akses yang lebih luas kepada Masyarakat untuk memperoleh pelayanan.

Pada Pasal 22 ditetapkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan. Standar pelayanan merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Dimana dalam menyusun Standar Pelayanan, penyelenggara harus mengikutsertakan masyarakat dan pihak yang petunjuk teknis penyusunan, penetapan, dan penerapan Standar Pelayanan diatur pada PermenPAN-RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.

Dalam menerapkan Standar Pelayanan, Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan. Maklumat Pelayanan merupakan pernyataan kesanggupan dan kewajiban Penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.

Dalam rangka mewujudkan sistem pelayanan terpadu, BPS membangun Pelayanan Statistik Terpadu (PST) yang dilaksanakan oleh Pejabat dan Pegawai pada Direktorat Diseminasi Statistik. Adapun di daerah, PST juga hadir di BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota pada Fungsi Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik. PST BPS adalah pemberian pelayanan data dan kegiatan statistik dari beberapa jenis pelayanan yang dilakukan secara terpadu melalui satu pintu oleh satu unit kerja sebagai penanggung jawab.

Standar Pelayanan Statistik Terpadu adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan komitmen Badan Pusat Statistik dalam rangka pelayanan statistik terpadu yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Penyelenggaraan Standar Pelayanan Statistik Terpadu di lingkungan Badan Pusat Statistik merupakan implementasi dari Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pusat Statistik, yang bersifat pelayanan langsung (offline) dan tidak langsung (online), yang meliputi:

  • Pelayanan Perpustakaan;

  • Pelayanan Konsultasi Statistik melalui Media Datang Langsung;

  • Pelayanan Konsultasi Statistik melalui Media Online;

  • Pelayanan Penjualan Publikasi melalui Media Datang Langsung;

  • Pelayanan Penjualan Publikasi melalui Media Online;

  • Pelayanan Penjualan Data Mikro dan Peta Digital Wilayah Kerja Statistik melalui Media Datang Langsung;

  • Pelayanan Penjualan Data Mikro dan Peta Digital Wilayah Kerja Statistik melalui Media Online; dan

  • Pelayanan Rekomendasi Kegiatan Statistik.

Saat ini Publikasi Kabupaten Indramayu Dalam Angka 2022 sudah tersedia dan dapat diakses disini || Untuk mendapatkan data statistik yang belum tersedia pada website ini, silahkan datang ke Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Indramayu setiap Senin - Jumat, pukul 08.00 - 15.00 WIB.

Badan Pusat Statistik Kabupaten Indramayu (Statistics of Indramayu)

Jl. Golf No. 4 Indramayu, Jawa Barat - Indonesia, Telp/Fax: +62 234 272880, Mailbox: bps3212@bps.go.id

Untuk tampilan terbaik Anda dapat gunakan berbagai jenis browser kecuali IE, Mozilla Firefox 3-, and Safari 3.2- dengan lebar minimum browser beresolusi 275 pixel.

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik

Semua Hak Dilindungi

  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Tentang BPS
    • Pelayanan
    • Peraturan
  • Berita
  • Senarai Rencana Terbit
  • Publikasi
  • Berita Resmi Statistik
  • PPID
    • Tentang PPID
    • Informasi Terbuka
      Berkala
      • Program dan Kegiatan
      • Tentang BPS
      • Peraturan
    • Informasi Terbuka
      Setiap Saat
      • Unduh
      • Pelayanan
    • Informasi Terbuka
      Serta Merta
    • Informasi Tertutup/
      Dikecualikan
  • Tautan
    • Galeri Infografis
    • Tabel Dinamis
    • Istilah
    • Katalog Datamikro
    • Metadata
    • Reformasi Birokrasi
    • Master File Desa
    • SPK Online
    • Pengaduan
    • LPSE
    • Sekolah Tinggi Ilmu Statistik
    • Pusat Pendidikan dan Latihan BPS
  • Hak Cipta © Badan Pusat Statistik Republik Indonesia

Sosial dan
Kependudukan

Gender

Geografi

Iklim

Indeks Pembangunan Manusia

Kemiskinan

Kependudukan

Kesehatan

Konsumsi dan Pengeluaran

Pemerintahan

Pendidikan

Tenaga Kerja

Ekonomi dan
Perdagangan

Industri

Keuangan

Konstruksi

Pariwisata

Produk Domestik Regional Bruto

Transportasi

Usaha Mikro Kecil

Pertanian dan
Pertambangan

Hortikultura

Kehutanan

Perikanan

Perkebunan

Peternakan

Tanaman Pangan